“Untuk memanfaatkan dana APBN yang tersedia, Kementerian PUPR tahun ini telah mengalokasikan dana pembangunan perumahan dengan pagu anggaran senilai Rp 8,48 triliun,” ungkapnya melalui siaran pers, Jumat 21 Februari 2020.
Anggaran bidang perumahan tersebut akan digunakan untuk mencapai target prioritas bidang penyediaan perumahan tahun anggaran 2020. Beberapa target prioritas tersebut antara lain alokasi dana sebesar Rp 470 miliar untuk pembangunan 2.000 unit rumah khusus dan Rp 3,14 triliun untuk pembangunan 4.864 unit rumah susun.
Selanjutnya, sebanyak Rp 200 miliar digunakan untuk pembangunan 22.500 unit PSU perumahan dan Rp 4,36 triliun untuk 181.365 unit rumah swadaya. Rumah swadaya ini terdiri atas peningkatan kualitas rumah masyarakat sebanyak 166.000 unit dan pembangunan rumah baru masyarakat penerima bantuan bedah rumah sebanyak 15.365 unit.
Selain itu, untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan dukungan manajemen dialokasikan sebanyak Rp 310 miliar. “Kami akan tetap mendorong pembangunan rumah secara tersebar di seluruh wilayah Indonesia secara merata,” ungkap Menteri Basuki.
BISNIS