TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyesuaikan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat, 21 Februari 2020.
Menurut Agus, regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut juga diharapkan bakal mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan.
Agus berujar penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Sedangkan, pengaturan kembali pengenaan sanksi diharapkan dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.
Adapun penyesuaian dalam UU Perdagangan mencakup bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Pada bidang perdagangan dalam negeri, cakupannya mulai dari substansi pengaturan lebih lanjut mengenai distribusi barang hingga menetapkan lembaga yang akan melakukan pendaftaran LPK.
Sedangkan pada bidang perdagangan luar negeri, meliputi penetapan sebagai eksportir, hingga pengaturan lebih lanjut pengawasan kegiatan perdagangan. Penyesuaian aturan juga melingkupi pengenaan sanksi. "Dilakukan penataan kembali terkait substansi yang dikenai sanksi pidana dan substansi yang dikenai sanksi administratif," ujar Agus.
Dia menambahkan, RUU ini bertujuan mengubah kewenangan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien; menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; serta mempermudah pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.
“Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan,” ujar Agus.
RUU Cipta Kerja terdiri dari sebelas klaster yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
CAESAR AKBAR