TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta agar diperbolehkannya 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara tidak terus-menerus dipermasalahkan.
"Saya pikir alat tangkapnya apa saja, yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi suatu alat tangkap," kata Edhy di kantor Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis 19 Februari 2020.
Edhy mengakatan, tidak masalah kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang tetapi harus dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang asing. "Yang penting begini, Anda mau perairan kita ditangkap oleh asing yang alat tangkapnya gak diatur oleh kita, atau kita mengkontrol apa saja alat tangkapnya? Menurut saya begitu," ujarnya.
Ia juga meminta agar perdebatan terkait penggunaan cantrang di Natuna lekas diselesaikan. "Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri," ucap Edhy.
Yang jauh lebih penting, menurut Edhy, adalah upaya menguatkan industri perikanan dalam negeri agar mengoptimalkan sumber yang sudah ada di Natuna, daripada diambil oleh asing. "Daerah punya manfaat, usaha industrinya bisa hidup. Saya hanya berpikir itu. Daripada asing dan semua kapal di tengah laut di Indonesia itu tidak ada lagi orang asing. Harus kita," tuturnya.
Adapun alat tangkap cantrang hingga saat ini masih dilarang digunakan untuk menangkap ikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Alat tangkap cantrang sempat dilarang oleh Menteri KKP sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti karena merupakan penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Akibatnya, cantrang bisa merusak terumbu karang di dalamnya dan mengambil semuanya yang terjaring.
Tetapi saat Pemerintah telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM), bukan pakai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).