Tempo.Co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons laporan Kepala Badan Penananam Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia kepada Presiden Joko Widodo soal adanya gubernur rasa presiden. Tito mengatakan akan berkomunikasi dengan gubernur yang dimaksudkan.
"Saya belum dapat informasi resmi, tapi hubungan saya cukup baik dengan gubernur yang bersangkutan saya akan bicara secara personal," kata Bahlil dalam rapat koordinasi nasional investasi di Hotel Ritz Carlton Pasific Place Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Dia mengatakan terdapat sanksi bagi daerah jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Hal itu, kata dia, termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 68 sampai 89.
Tito menuturkan hal itu juga diatur dalam omnibus law soal program strategis nasional. Namun, dia menekankan bahwa sanksi merupakan upaya terkahir.
"Kalau kita bisa melakukan komunikasi kenapa tidak. Kami bangun komunikasi saja, saya kan belum dapat informasi resmi dari Pak Bahlil, tapi saya akan komunikasikan langsung dengan gubernur yang bersangkutan," ujarnya.
Bahlil Lahadalia mengatakan masih adanya ego sektoral antar kementerian dan lembaga hingga pemerintahan daerah soal investasi. Padahal, kata dia, investasi yang mangkrak senilai Rp 708 triliun, bisa masuk jika koordinasi tersebut berjalan baik.
"Masih ada satu gubernur juga yang belum. Jangan sampai juga ada bupati yang merasa seperti presiden, ini bahaya juga karena Presiden Indonesia cuma satu, namanya Presiden Joko Widodo, yang lainnya tidak boleh," kata Bahlil sebelumnya di lokasi yang sama.
Rapat koordinasi itu dihadiri Presiden Joko Widodo dan pemimpin pemerintahan daerah. Dia menurutkan kemudahan berinvestasi telah didelegasikan oleh presiden kepada BKPM.
Dengan begitu, kata dia, BKPM menjadi pemegang wewenang untuk memberikan izin berusaha. Dan kata di, berhak memberikan fasilitas investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP di daerah.
Bahlil mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyebarkan surat edaran kepada para pimpinan daerah untuk melaksanakan instruksi presiden nomor 7 tahun 2019 itu. Namun, satu gubernur di Kalimantan itu, kata masih enggan untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menuturkan ego sektoral antara kementerian dan lembaga masih terjadi hingga saat ini. Hal menurut dia, membuat investasi mangkrak cukup besar.