TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,5 triliun hingga 31 Januari 2020.
Sejak berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 101 BPR dan BPRS. Bank-bank tersebut dicabut izin usahanya dengan total simpanan senilai Rp 1,92 triliun.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron menjelaskan, dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,56 triliun atau 81 persennya yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. "Sementara terdapat Rp 362,08 miliar atau 19 persen milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Februari 2020.
Adapun penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS, yakni mencakup 76,98 persen dari total simpanan atau senilai Rp 278,75 miliar.
Sementara, Yusron menyebutkan, penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet, yaitu sebesar 13,34 persen atau senilai Rp 48,3 miliar. Sebesar 9,6 persen atau setara dengan Rp 35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.
“LPS mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin," kata Yusron.
Syaratnya tersebut adalah 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet.
Selain itu, nasabah bank juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
BISNIS