Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hingga Akhir Januari 2020, LPS Bayar Klaim Rp 1,5 Triliun

image-gnews
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,5 triliun hingga 31 Januari 2020.

Sejak berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 101 BPR dan BPRS. Bank-bank tersebut dicabut izin usahanya dengan total simpanan senilai Rp 1,92 triliun.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menjelaskan, dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,56 triliun atau 81 persennya yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. "Sementara terdapat Rp 362,08 miliar atau 19 persen milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Februari 2020.

Adapun penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS, yakni mencakup 76,98 persen dari total simpanan atau senilai Rp 278,75 miliar.

Sementara, Yusron menyebutkan, penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet, yaitu sebesar 13,34 persen atau senilai Rp 48,3 miliar. Sebesar 9,6 persen atau setara dengan Rp 35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“LPS mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin," kata Yusron.

Syaratnya tersebut adalah 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet.

Selain itu, nasabah bank juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

9 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

10 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

Bank OCBC NISP Tbk. akan membagikan dividen tunai senilai Rp 1,65 triliun atau Rp 72 per saham dari total laba tahun 2023.


Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

21 hari lalu

Petugas teller melayani nasabah di kantor pusat BNI Sudirman Jakarta,(16/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

BNI mencatat perbaikan pada portofolio restrukturisasi Covid-19. Per Desember 2023, kredit yang tersisa sebesar Rp 27 triliun atau 3,9 persen dari total kredit BNI.


Kemenkeu dan Bapanas Bakal Bentuk Dana Siaga, Model Pembiayaan Pengendalian Harga Pangan

24 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa memang ada gangguan persediaan dalam negeri. Oleh karena itu, kata dia, Bulog sudah mengimpor 2 juta ton beras pada 2023, dan mengimpor 2 juta ton lagi pada 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu dan Bapanas Bakal Bentuk Dana Siaga, Model Pembiayaan Pengendalian Harga Pangan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan pihaknya dan Bapanas sedang mempertimbangkan rencana pembentukan dana siaga.


Bunga Bangkai Mekar di California, Pengunjung Antre Mencium Baunya

27 hari lalu

Bunga bangkai mekar di California Academy of Sciences, Amerika Serikat, mulai Selasa, 26 Februari 2024 (tangkapan layar Youtube)
Bunga Bangkai Mekar di California, Pengunjung Antre Mencium Baunya

Bunga bangkai khas Pulau Sumatra itu disumbangkan ke California Academy of Sciences pada 2017, lalu disimpan di ruang pameran hutan hujan sejak 2020.


Syarat Jadi Nasabah BRI Prioritas dan Keuntungannya

31 hari lalu

BRI Prioritas merupakan program Bank BRI kepada nasabah untuk menikmati berbagai fasilitas eksklusif. Ini syarat jadi nasabah BRI Prioritas. Foto: BRI
Syarat Jadi Nasabah BRI Prioritas dan Keuntungannya

BRI Prioritas merupakan program Bank BRI kepada nasabah untuk menikmati berbagai fasilitas eksklusif. Ini syarat jadi nasabah BRI Prioritas.


5 BPR Bangkrut dalam Dua Bulan di 2024, Perbarindo Sebut Ada Mismanagement

33 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
5 BPR Bangkrut dalam Dua Bulan di 2024, Perbarindo Sebut Ada Mismanagement

Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyebut ada mismanagement yang menyebabkan bangkrutnya lima BPR.


Tanggapi Kritik Jokowi, Ini Strategi BRI Genjot Kredit ke UMKM

34 hari lalu

Pekerja memproduksi tahu di lokasi industri rumahan di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana program restrukturisasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur per 28 September 2020, agar UMKM dapat segera kembali bangkit di saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tanggapi Kritik Jokowi, Ini Strategi BRI Genjot Kredit ke UMKM

BRI merespons kritik Presiden Jokowi soal minimnya kredit yang digelontorkan bank ke UMKM.


Jokowi Sentil Bank Masih Minim Beri Kredit ke UMKM, Begini Penjelasan Lengkap BCA

34 hari lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
Jokowi Sentil Bank Masih Minim Beri Kredit ke UMKM, Begini Penjelasan Lengkap BCA

BCA mereskpons pernyataan Presiden Jokowi terkait minimnya pembiayaan yang diberikan perbankan


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

39 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?