TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meresmikan organisasi profesi pemeriksa keuangan yang dinamakan Institut Pemeriksa Keuangan Negara. Ia berharap pembentukan IPKN dapat memberikan manfaat bagi pemeriksa untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui penyelenggaraan seminar, workshop, dan pengembangan profesi.
Organisasi ini juga, tutur Agung, dapat berperan menjaga profesionalisme anggota melalui penjagaan dan penindakan atas pelanggaran kode etik profesi. "Keberadaan IPKN juga dapat digunakan untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan dan auditor internal pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keungan negara," ujar dia di Kantor BPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Adapun pembentukan IPKN, menurut Agung, dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tantangan tersebut antara lain volume keuangan negara yang jumlahnya semakin besar, entitas pengelola keuangan negara yang banyak, modus penyimpangan yang beragam, serta jumlah penyimpangan keuangan negara yang relatif besar.
Belum lagi, tuturnya, BPK juga dituntut untuk selalu menjaga, menjamin, dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya sehingga bisa berperan aktif dan mampu mendorong keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut, ia pun mengatakan lembaganya telah melakukan penguatan sistem dan kompetensi, salah satunya melalui penyelenggaraan sertifikasi bagi pemeriksa. Saat ini, BPK memiliki 115 pemegang sertifikat profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara yang disebut CSFA.
Agung mengatakan, penyelenggaraan sertifikasi profesi ini, selain menjamin kompetensi pemeriksa, juga untuk merintis kompetensi pemeriksa, juga untuk merintis pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Permenpan RB tersebut, kata dia, mengatur bahwa BPK mesti memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional pemeriksa dan pembentukan organisasi profesi paling lama lima tahun sejak beleid diundangkan.