TEMPO.CO, Jakarta - Holding asuransi menjadi salah satu opsi yang disiapkan pemerintah untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari kesulitan keuangan dan menyelesaikan hutang klaim kepada nasabah. Meski demikian, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai detil skema yang akan digunakan untuk merealisasikan penyelamatan tersebut.
"Masih dalam tahap pembahasan di dalam panitia kerja (panja) Jiwasraya dan Kementerian BUMN," ujar Anggota Komisi VI, Mukhtaruddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
Adapun total tunggakan klaim nasabah disebut telah mencapai Rp 16 triliun. Tahap awal pembayaran kewajiban tunggakan ini ditargetkan dilakukan pada Maret 2020.
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pun mengisyaratkan bahwa untuk pembayaran tunggakan klaim dalam waktu dekat ini tidak akan melalui pembentukan holding asuransi. "Kami ada cara, kami akan mengoptimalisasi aset," kata dia. Di antaranya adalah optimalisasi aset investasi properti dan aset finansial.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi berujar salah satu skema yang nantinya dapat dipilih sebagai solusi adalah penerbitan pengakuan utang atau subordinated loan (subdebt) oleh Jiwasraya kepada perusahaan induk holding. "Pola penyelamatan Jiwasraya masuk akal jika melalui holding ini, di mana nanti mereka akan membeli subdebt Jiwasraya, yang berasal dari dividen holding," ucapnya kepada Tempo.
Menurut Achsanul, skema tersebut memungkinkan untuk dilakukan sebagai salah satu strategi bisnis korporasi, dan tidak berpotensi menimbulkan permasalahan atau beban tambahan di kemudian hari. Namun, BPK dalam hal ini tidak terlibat secara resmi dalam pembahasan rencana holding asuransi.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya menuturkan setelah holding asuransi terbentuk, diharapkan dapat membantu menyuntikkan dana kepada Jiwasraya sebesar Rp 1,5 - 2 triliun sebagai tambahan arus kas perseroan. Pembicaraan mengenai skema penyuntikan ini telah dibicarakan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tapi memang untuk persetujuan penggunaan kasnya dari mana akan didiskusikan dulu dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR, jadi belum bisa ngomong detilnya," ujar dia.
Kartika mengatakan holding asuransi saat ini juga masih menunggu peraturan pemerintah yang sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan pemerintah tentang holding asuransi itu pun ditargetkan rampung akhir bulan ini.
Sementara itu, Kementerian BUMN telah menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding, dan anggotanya terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jasa Raharja, dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Sedangkan Jiwasraya rencananya belum akan bergabung ke dalam holding tersebut.