TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR akhirnya menyetujui usulan penerapan cukai plastik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tidak hanya kantong plastik belanja atau kresek, DPR bahkan juga merestui pungutan cukai untuk produk plastik lainnya.
“Menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” kata Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Rabu, 19 Februari 2020.
Sebenarnya, Sri Mulyani hanya mengusulkan cukai kantong plastik. Tapi kemudian, DPR sepakat memperluas objek cukai menjadi produk plastik seperti seperti botol minuman dan kemasan makanan. “Untuk itu, kami akan melakukan redesigning policy,” kata Sri Mulyani.
Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dan data terkait cukai plastik yang baru diterapkan ini, berikut di antaranya:
- Tarif cukai Rp 30 ribu per kilogram
Dalam usulan Sri Mulyani, tarif cukai kantong plastik yang akan dikenakan yaitu Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Dengan begitu, retailer akan mengenakan biaya sekitar Rp 200-Rp 500 per lembar, bagi konsumen yang ingin mendapat kantong plastik.
- Menghindari gejolak masyarakat
Menurut Sri Mulyani, saat ini kantong plastik juga sudah berbayar sekitar Rp 200-Rp 500 per lembar. Sebab, ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016. Tarif pun disamakan dengan yang saat ini berlaku, agar tidak menimbulkan gejolak atau syok di masyarakat.
- Selama ini pungutan kantong plastik tidak jelas
Selama ini, pungutan kantong plastik di supermarket belum jelas peruntukan uangnya. Untuk itu, cukai diterapkan agar pungutan Rp 200-Rp 500 per lembar tersebut jelas masuk ke kas negara. Selain itu, cukai plastik ini membuat pungutan di semua daerah menjadi seragam.
- Tarif termasuk paling rendah
Sri Mulyani juga menyebut tarif Rp 30 ribu per kg ini termasuk yang paling rendah dibandingkan negara lain. Tertinggi yaitu Irlandia dengan tarif Rp 322.990 per kg. Hingga yang paling dekat, Malaysia dengan Rp 63.503 per kg.
- Negara kelima di ASEAN
Dari 10 negara ASEAN, baru empat negara yang sudah menerapkan cukai plastik. Keempatnya yaitu Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Malaysia. Sehingga, Indonesia menjadi negara kelima yang menerapkannya.