TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Visionet Internasional atau OVO Karaniya Dharmasaputra mengakui tak pernah dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terkait dugaan monopoli pembayaran parkir. Bahkan, ia mengklaim mengetahui pemberitaan perkara itu justru dari pemberitaan di media.
"OVO sampai sekarang tidak pernah dipanggil KPPU. Kami malah secara sukarela datang ke KPPU untuk memberikan penjelasan tentang kerja sama pembayaran," ujar Karaniya di Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Karaniya mengatakan pihaknya menemui KPPU pada Januari lalu. Dalam pertemuan itu, ia memastikan kepada komisi bahwa perseroannya tak terlibat persekongkolan atau kerja sama eksklusif dengan perusahaan mana pun.
Baca Juga:
Selain itu, ia mengimbuhkan, OVO sebagai perusahaan yang bergerak di sektor keuangan digital sangat terbuka dengan persaingan. Bahkan, menurut dia, pengelola parkir yang saat ini bermitra dengan OVO telah sejak lama meneken kesekapatan dengan merek pembayaran digital lainnya. "Kalau soal eksklusivitas, itu tidak terjadi. Kami diberi banyak informasi, bukan hanya OVO yang menyediakan layanan pembayaran digital di lokasi-lokasi parkir," tuturnya.
Kerja sama OVO dengan salah satu pengelola parkir, yaitu PT Sky Parking Utama, sempat diinvestigasi oleh KPPU. KPPU menduga terjadi kesepakatan usaha antar-keduanya yang mengarah pada ekslusifitas.
KPPU beberapa waktu lalu bahkan sudah menaikkan status perkara ini ke level penyelidikan. Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan komisi telah menerima sejumlah fakta dari investigator melalui hasil penelitian di lapangan. "Kami putuskan naik ke level penyelidikan," ujar Guntur, 13 Februari lalu.
Sementara Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean, mengatakan, hingga kini, Sky Parking Utama mengelola 81 lokasi parkir di gedung milik Lippo Group. Dalam masa penelitian sebelumnya, Sky Parking diduga sempat melakukan diskriminasi lantaran metode pembayaran digital di tempat parkir gedung tersebut hanya diperkenankan menggunakan OVO.
Sistem pembayaran parkir ini diduga menyulitkan pengunjung karena konsumen rata-rata hanya memiliki alat pembayaran berbentuk chip. Sedangkan alat pembayaran itu sempat tidak berlaku di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh Sky Parking Utama.
Menurut Gopera, kerja sama Sky Parking dan OvO terus berlanjut hingga saat ini, meski perusahaan telah membuka kesempatan kerja sama dengan alat pembayaran lain. "Kerja sama mereka enggak putus. Tapi saat penelitian kami bergulir, mereka sudah melakukan perubahan. Mereka sudah buka kesempatan ke yang lain," tuturnya.
Perkara monopoli diatur dalam hukum persaingan usaha melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama. Hal itu berlaku untuk usaha dengan tujuan pasar luar maupun dalam negeri.
Sebelumnya, saat KPPU mulai menyidik kasus ini tahun lalu, Head of Public Relations Ovo, Sinta Setyaningsih mengaku belum memperoleh informasi perihal pemanggilan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, KPPU mengungkapkan rencananya untuk memanggil Ovo terkait dugaan praktik monopoli parkir.
"Sejauh ini belum ada informasi yang saya terima," ujar Sinta dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2019. Pihak Ovo sampai saat ini juga belum menjalin komunikasi dengan KPPU terkait perkara tersebut.