Tempo.Co, Jakarta - Organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia menyebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerbitkan putusan soal peta dan nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam putusannya, PTUN menyatakan informasi HGU ini terbuka bagi publik.
“Pendapat mayoritas majelis Komisi Informasi Pusat yang memutuskan bahwa peta HGU sebagai informasi dikecualikan tidak tepat dan oleh karenanya beralasan hukum untuk dibatalkan,” tulis pihak Greenpeace dalam keterangan resminya, berdasarkan bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim di sidang PTUN Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2020.
Sebelumnya pada 14 Oktober 2019, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan informasi ini tertutup bagi publik. Greenpeace pun melakukan banding ke PTUN atas putusan KIP ini.
Menurut pihak Greenpeace, PTUN mengabulkan sebagian gugatan mereka.
Greenpeace Indonesia menilai putusan ini telah mengembalikan preseden putusan pengadilan soal HGU, salah satunya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan HGU adalah informasi terbuka tanpa pengecualian.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menyebut keputusan PTUN ini akan menunjukkan secara jelas batas legal dari perusahaan. "Sebagai tanggung jawab hukum yang melekat atas wilayah operasionalnya,” kata dia.
Menurut Asep, putusan ini seharusnya segera dieksekusi oleh pemerintah. Sebab, banding yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atas perkara yang sama ini juga telah ditolak oleh PTUN.
Sampai berita ini diturunkan, Tempo masih terus mencoba meminta konfirmasi kepada pihak PTUN Jakarta.