TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komite Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Jugi Prajogio pesimistis harga gas bisa ditetapkan pada Maret 2020. Sebab, ia melihat masih ada masalah dalam penetapan salah satu komponen biaya pembentuk harga.
"Saya secara pribadi agak kurang yakin kalau ditetapkan di akhir maret harus selesai, sementara ada satu loophole yang belum selesai, yaitu bagaimana menetapkan biaya distribusi dan margin di pipa distribusi yang merupakan pekerjaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ini supaya jelas," ujar Jugi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Jugi memperkirakan penetapan biaya distribusi itu akan memakan waktu lama. Mengingat, data-data yang diperlukan dalam penetapan itu pun belum lengkap. Apalagi, saat sudah di pertengahan bulan Februari.
"Kalau penetapan biaya distribusi pipa dan marjin pipa distribusi yang benar dan tepat kan sesuai kaidah di BPH Migas, ada proses verifikasi capex opex dan lainnya," tutur dia. "Sekarang bayangkan pipa distribusi itu kan PGN ada ratusan ruas, pengalaman BPH Migas, menetapkan satu ruas pipa transmisi saja membutuhkan waktu yang agak lama."
Adapun tahapan penetapan biaya distribusi tersebut antara lain adalah adanya data Capex dan Opex dari akun pengaturan. Setelah itu, diperlukan lagi dialog publik untuk memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk berpendapat mengenai ketetapan tarif tersebut.
"Sementara, kalau kami diberi tugas kementerian dengan waktu sangat pendek untuk menghitung harga distribusi pipa yang jumlahnya sangat banyak, kami tidak sanggup," ujar Jugi. Ia memastikan penetapan biaya transmisi yang menjadi tanggung jawab lembaganya sudah kelar ditetapkan.
Berdasarkan catatan BPH Migas, harga gas hilir adalah penjumlahan antara harga hilir, biaya penyaluran, dan biaya niaga. Sedangkan komposisinya adalah harga gas hulu berkisar US$ 3,40 - 8,24, biaya transmisi US$ 0,02 - 1,55, biaya distribusi US$ 0,20 - 2,00, biaya niaga US$ 0,24 - 0,58.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga gas untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU segera direalisasikan. Arahan tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40/2016.
Jokowi mengatakan bahwa harga gas untuk industri telah berulang kali dirapatkan. “Saya mendapat informasi dari menteri ESDM kemarin, bahwa ini akan segera diputuskan. Jadi saya minta Perpres Nomor 40/2016 yang mengatur harga gas untuk industri yaitu sebesar US$6 per MMBTU segera direalisasikan,” katanya dalam rapat terbatas soal Ketersediaan Bahan Baku Bagi Industri Baja dan Besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Menurut Jokowi, hal itu menjadi satu dari tiga hal yang perlu dilakukan untuk mengembangkan industri baja dan besi. Selain harga gas, dia juga meminta agar dilakukan perbaikan pada ekosistem penyediaan bahan baku baja dan besi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan akan memperluas sektor manufaktur dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kementerian mendapatkan informasi bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga meminta untuk dimasukkan ke dalam Perpres tersebut.
Sementara itu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan per 1 April harga gas disesuaikan dan saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN. Menurutnya, harga gas sesuai dengan PP nomor 40/2016 akan dapat dijangkau oleh pelaku usaha di daerah.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Gigih Prakoso juga mengatakan hal serupa. Dia menuturkan bahwa pihaknya sedang berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara intesif. Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan SKK Migas terkait rencana penurunan harga gas.
CAESAR AKBAR | BISNIS