TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja, akan menghilangkan upah minimum dan pesangon bagi pekerja. Justru Ida meyakinkan bahwa RUU ini akan lebih mensejahterakan pekerja.
"Upah minimum dan pesangon tetap ada. Malah justru dalam Undang-Undang cipta kerja itu kami kenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida saat ditemui di Kantor Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Ia mengatakan nantinya, ada uang saku yang diberikan. kepada pekerja, hingga pelatihan vokasi, dan jaminan atau akses penempatan. Ida mengatakan insentif tersebut adalah hal baru yang tidak ada dan tidak diatur dalam aturan sebelumnya. Ia mengatakan kesalahan tafsir itu hanyalah miskomunikasi semata. Mk
"Ya saya bisa mengerti ada miskomunikasi. Saya kira kita akan terus menyosialisasikan," kata Ida.
Terkait upah minimum, Ida mengatakan dalam RUU ini, skema perhitungannya adalah upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini berubah dari aturan sebelumnya, yang ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun Ida mengatakan, skema baru ini tak akan mempertimbangkan inflasi. "Enggak ada (inflasi ikut dihitung). Tapi pertumbuhan daerah. Karena upah minimum basicnya adalah lingkup minimum yang ada," kata Ida.
Jika suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi minus seperti Papua yang menyentuh angka -15,72 persen, Ida menjawab upah minimun tetap tak boleh turun. "Balik lagi, prinsipnya upah minimum tidak boleh turun," kata Ida.