TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Hoesen memperkirakan pemblokiran rekening efek yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) paling lama akan dilakukan sampai dengan akhir bulan Februari.
Meski begitu, kata Hoesen, pembukaan blokir bisa dipercepat pada pekan depan apabila hasil verifikasi membuktikan tidak ada unsur aliran dana korupsi di dalam rekening tersebut. Ia lantas meminta kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap pemblokiran rekening efek agar menyampaikan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Selanjutnya, Kejagung akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. “Jadi nanti kalau dipanggil Kejagung, hadir. Kalau dipanggil enggak hadir, akan menghambat verifikasi,” tutur Hoesen, Sabtu, 15 Februari 2020.
OJK, kata Hoesen, hingga kini masih memverifikasi data terkait dengan pemblokiran 800 rekening efek yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus korupsi atau pencucian uang Jiwasraya.
Hoesen menjelaskan, kewenangan pemblokiran atau pencabutan pemblokiran ada di Jaksa Agung. Namun, pihaknya turut membantu dalam proses verifikasi data apabila ada rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi Jiwasraya. “Pihak ini (pemilik rekening) tinggal mengajukan keberatan dan akan dilakukan proses verifikasi diundang oleh Kejagung. Hasilnya nanti diputuskan (setelah verifikasi),” ucapnya.
Sebelumnya Kejagung mengaku diprotes dari sejumlah pihak yang tidak terima rekening efeknya terblokir dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan hingga saat ini sudah ada 70 pihak yang protes ke tim penyidik, terkait dengan pemblokiran rekening efek miliknya.
Sejumlah pihak yang protes dan keberatan atas pemblokiran rekening efek perusahaannya itu bergerak di sektor pasar modal. "Hari ini (Jumat) ada 20 orang yang keberatan, Senin (10 Februari 2020) kemarin ada 50 orang. Jadi totalnya sudah 70 orang yang keberatan, yang jelas rekening itu terkait pasar modal," tutur Febrie, Jumat malam, 14 Februari 2020.
Febrie menegaskan tim penyidik bakal memeriksa pihak-pihak yang protes dan keberatan rekening efeknya turut serta terblokir pada kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan itu untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan para pihak dengan kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun tersebut. "Ya nanti bakal kita cek satu-persatu ya, sejauh mana rekeningnya itu terlibat," katanya.
Namun, menurut Kejagung, dari 20 pihak pemilik rekening yang terblokir akibat kasus korupsi itu, tidak ada satu pun yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan hingga Jumat pekan lalu, 18 pihak tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, 2 pihak lainnya juga batal diperiksa karena mengaku belum siap.
BISNIS