TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek, Guntur Widjaksono mengatakan baru sekitar 750 orang pekerja rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta penerima jaminan di DKI Jakarta. Menurut dia, angka itu masih jauh dari data seluruh PRT di Jakarta yang sekitar 4 ribu orang.
"Karena itu perlu sosialisasi, meningkatkan kesadaran manfaat, kemudian juga skema pembayaran," kata Guntur di gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Jakarta, Ahad, 16 Februari 2020.
Untuk skema premi, kata dia, juga perlu dibahas bersama agar lebih simpel dan mudah. Selain itu untuk menggaet para PRT, kata dia, Bpjamsostek juga akan bekerjasama dengan agen-agen penyalur atau asosiasi PRT.
"Kita sudah minta di cabang-cabang melakukan itu, tapi kalau regulasi dari luar memperkuat seperti undang-undang, bisa lebih gencar lagi," ujarnya.
Di lokasi yang sama Deputi Direktur Bidang Perluasan Kepesertaan Bpjamsostek, Cotta Sembiring mengatakan di seluruh Indonesia ada sekitar 4 juta PRT.
Dia menargetkan untuk di Jakarta bisa bergabung 50 persen tahun ini. "Target kita semua 4000 ribu itu tergabung di DKI. Tapi setidak-tidaknya minimal 50 persen bisa kita akuisisi," ujar Cotta.
Dia menurutkan 75 persen dari 750 sekian yang terdaftar di Jakarta melakukan pembayaran atas diri sendiri. Sedangkan 25 persen dibayar majikan.
Karena itu, menurut dia akanya perlu undang-undang agar diwajibkan setiap pemberi kerja atau majikan otomatis memasukan PRT ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Saya berpikiran 4.000 itu hanya data sementara. Kalau kita hitung total lagi yang mempekerjakan PRT di Jakarta jangan-jangan bisa tiga kali lipat dari itu," ujar dia.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR berkomitmen untuk segera menyelesaikan aturan yang sudah mangkrak selama tiga periode ini. Sementara pada periode ini, RUU Perlindungan PRT telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020. Hal ini dinilai sebagai pencapaian yang sangat maju oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya, yang memimpin RDPU Baleg dengan Komnas Perempuan dan Jaringan Nasional Advokat Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).
“Ini inisiatif Baleg, dan kita optimis Insya Allah tahun ini, bahkan RDPU
sebelumnya semua fraksi semangat hadir, ini kita jadikan ikhtiar bersama. Kali ini kami kembali ingin mendapat masukan dari Komnas Perempuan dan Jala PRT agar proses penyusunan Undang-Undang ini nantinya tidak pukul rata, karena ini wilayahnya sangat privat, sehingga kehadiran Undang-Undang ini bisa memberikan kepastian hukum dan melindungi pekerja rumah tangga yang jumlahnya sangat banyak,” kata Willy di situs DPR, Rabu, 12 Februari 2020.