TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merespons mengenai rekening efek yang diblokir Kejaksaan Agung. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan otoritasnya secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir.
"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Hoesen dalam keterangan tertulis, Ahad, 16 Februari 2020.
Dia mengatakan upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, kata dia, OJK menghimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memblokir 800 rekening efek. Penyidik pun masih melakukan perhitungan terhadap jumlah total isi ratusan rekening efek itu.
Kejaksaan Agung pun telah mempersilakan 800 pemilik rekening itu untuk mengajukan pembukaan pemblokiran.
"Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Februari 2020.
Karena hal itu, Kejaksaan Agung menerima keluhan puluhan orang yang merasa dirugikan atas pemblokiran aset yang diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, sudah ada 20 pihak yang datang ke Kejaksaan Agung untuk melapor pada Jumat, 14 Februari 2020.
"Hari ini 20 orang yang komplain diperiksa dan Senin 50 orang, jadi ada 70 orang," kata Febrie di kantornya.
HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA