Batas waktu yang diberikan bagi pembayaran dana disgorgement adalah 30 hari sejak penerimaan penetapan disgorgement. OJK akan memberikan surat teguran maskimal dua kali, dengan penambahan waktu tunda masing-masing 30 hari, bila pihak pelanggar belum juga membayarnya.
Bersama dengan itu, OJK memberlakukan denda bunga keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal 6 persen. Artinya, setelah lewat 3 kali 30 hari, OJK berwenang untuk memproses kasusnya ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan, atau mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Dalam draf sebelumnya disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh tindak pelanggaran hukum pihak lain di pasar modal harus mengajukan klaim terlebih dahulu bila ingin mendapatkan dana ganti rugi. Administrator disgorgement fund akan mengatur tata cara pengajuan klaim.
Pada kesempatan tersebut, Hoesen menambahkan bahwa tata kelola dalam penerapan disgorgement harus bagus, mulai dari pengumpulan dana yang harus ditaruh pada satu lembaga yang kredibel dan independen.
“Governance harus bagus. Ini uang harus dikirim ke mana, kalau masuk account OJK bila kelebihan akan masuk kas negara. OJK bisa menunjuk pihak lain untuk menjadi kurator, jadi harus di luar OJK biar nanti tidak disangka korupsi,” tuturnya.
Aturan ini, sambungnya, akan melibatkan berbagai pihak, baik kejaksaan, pengadilan dan lainnya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merealisasikannya. “Mau saya sih kemarin [tahun lalu], tapi kami usahakan tahun ini.”