TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga mengatakan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
"Jadi yang jelas, Kepala Sekolah dibatasi pasal 12 untuk menggunakan dana BOS. Banyak aturan untuk itu. Tim BOS itu tidak boleh menyimpan BOS di bank, atau koperasi atau diternakkan," kata dia di kawasan Gondangdia, Jakarta, Sabtu 15 Februari 2020.
Ade juga membacakan daftar larangan alokasi dana bos yang tertuang dalam klausul pasal 12, seperti tak boleh diberikan pada PNS, membeli hal di luar ketentuan, seperti ambulans, atau barang tertentu yang bukan operasional sekolah.
"Menyewa aplikasi untuk pendataan, kegiatan yang tidak prioritas sekolah, biaya iuran kegiatan iuran sakit dan sebagainya," ucap Ade.
Urusan seragam yang bukan inventaris sekolah pun juga dilarang. Sebab, seragam murid sudah ada bantuan dari Kartu Indonesia Pintar Sekolah.
Selanjutnya, Ade menuturkan, perbaikan sekolah yang rusak sedang hingga berat pun juga tak bisa menggunakan dana BOS. Sebab, sudah ada dana dari APBD dan APBN guna mendanai program tersebut.
Ade juga mengatakan, dana BOS tidak boleh digunakan untuk dibelikan saham atau dimasukkan pada produk keuangan. "Apalagi sampai membeli saham, menjadi distributor buku, dan penyelewengan kepentingan pribadi," ucapnya.
Ade meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk lebih transparan dalam penggunaan dana BOS, dengan dilaporkan secara online dan ditempel serupa papan pengumuman di sekolah.
EKO WAHYUDI