TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Helmy Yahya, Chandra Hamzah, mengatakan hingga kini kliennya belum memasukkan gugatan terhadap Dewan Pengawas TVRI.
"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan," ujar dia di Jakarta Convention Center, Sabtu, 15 Februari 2020.
Salah satu hal yang ditunggu tim kuasa hukum Helmy Yahya, salah satunya adalah hasil audit kinerja Badan Pemeriksa Keuangan terhadap saluran televisi pelat merah itu. "Kami akan lihat perkembangannya, kami tunggu hasil audit BPK," tuturnya. Sedianya hasil audit itu disampaikan Jumat, 14 Februari 2020. Namun kemudian dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2020.
Kendati belum juga mengajukan gugatan, Ia memastikan tidak ada ganjalan untuk membawa kasus pemecatan Helmy itu ke ranah hukum. "Enggak ada yang mengganjal, hanya beberapa hal perlu diperhatikan kembali."
Sebelumnya, Helmy berencana melayangkan gugatan hukum terkait pemberhentiannya sebagai direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas. "Saya akan berjuang terus, dalam pekan ini kami ajukan tuntutan atau legal action, tunggu saja," ujar dia selepas rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Helmy mengatakan perjuangannya itu bukanlah untuk kepentingannya sendiri. Melainkan untuk mempertahankan TVRI ke depannya. "Saya berjuang untuk karyawan, ada 4.800 karyawan TVRI, mereka itu tunjangan kinerjanya enggak turun-turun dalam dua tahun terakhir," tutur dia.
Adapun BPK segera mengirimkan hasil pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan regulasi dan tugas TVRI untuk periode 2017-2019.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan dan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Senin (17 Februari 2020)," tutur Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif di Kantor BPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Ia tidak memperinci apa saja hasil pemeriksaan itu, lantaran menunggu diserahkan pada tanggal yang direncanakan.
Bahtiar mengimbuhkan, pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas atau efisiensi dari perseroan dengan dasar peraturan atau penerapan regulasi. Efektivitas yang dimaksud, ujar dia, berkaitan dengan tahapan input, proses, output atau outcome dari perseroan. "Mencapai tujuan atau tidak."
Sementara itu, efisiensi, kata dia, berkaitan dengan hasil yang dikeluarkan perseroan dengan usaha tertentu. Sehingga apabila input semakin kecil, output semakin besar, mala perseroan dianggap efisien. "Jadi semakin murah barang, semakin sedikit orangnya, akan lebih ekonomis," tuturnya.
Sebelumnya, juru bicara Dewan Pengawas TVRI Dwi Heri mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi gugatan yang disiapkan bekas Direktur Utama TVRI Helmy Yahya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
CAESAR AKBAR