TEMPO.CO, Jakarta - Tahun 2020, pemerintah mendaftarkan delapan lembaga negara ke konsorsium asuransi. Dengan begitu, gedung-gedung milik lembaga ini bakal ditanggung asuransi jika terjadi bencana yang menyebabkan kerusakan bangunan.
“Ini pengamanan, aset pemerintah naik terus, jadi kalau terjadi bencana, harus ada dana perbaikan yang segera (cair),” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Delapan lembaga tersebut yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lalu ada juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Targetnya, ada dua lembaga negara lagi, sehingga jumlahnya menjadi 10.
Sejak tahun lalu, pemerintah bersama sejumlah BUMN asuransi telah membentuk konsorsium asuransi Barang Milik Negara (BMN). Targetnya, seluruh gedung kementerian dan lembaga di Indonesia mulai diasuransikan dari tahun ini, hingga 2023.
Di tahap awal, Ditjen Kekayaan Negara mengasuransikan 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai aset Rp 10.84 triliun di tahun 2019. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada Senin, 18 November 2019.
FAJAR PEBRIANTO