TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan segera mengirimkan hasil pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan regulasi dan tugas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia alias TVRI untuk periode 2017-2019.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan dan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Senin (17 Februari 2020)," tutur Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif di Kantor BPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Ia tidak memperinci apa saja hasil pemeriksaan itu, lantaran menunggu diserahkan pada tanggal yang direncanakan.
Bahtiar mengimbuhkan, pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas atau efisiensi dari perseroan dengan dasar peraturan atau penerapan regulasi. Efektivitas yang dimaksud, ujar dia, berkaitan dengan tahapan input, proses, output atau outcome dari perseroan. "Mencapai tujuan atau tidak."
Sementara itu, efisiensi, kata dia, berkaitan dengan hasil yang dikeluarkan perseroan dengan usaha tertentu. Sehingga apabila input semakin kecil, output semakin besar, mala perseroan dianggap efisien. "Jadi semakin murah barang, semakin sedikit orangnya, akan lebih ekonomis," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota BPK Achsanul Qosasih sempat mengatakan jajarannya sedang melakukan pemeriksaan, salah satunya terhadap Dewan Pengawas TVRI mengenai peran dan fungsinya. Ia mengatakan pemeriksaan itu juga terkait dengan polemik yang ada di tubuh perusahaan televisi pelat merah belakangan ini.
"Iya, jadi mengenai peran dan fungsinya apakah sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk belanja operasionalnya, SPJ dan lainnya," ujar Achsanul dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 15 Desember 2019.