TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang turis Cina dilaporkan mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa kepada Imigrasi Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka terjebak di Bintan dan memilih untuk tak kembali ke Cina dalam waktu dekat karena takut tertular virus corona.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri Firmansyah mengatakan ke empat turis Cina tersebut akhirnya mendapatkan perpanjangan izin tinggal selama sebulan. Selama di Bintan, mereka tinggal di hotel. Adapun alasan pengajuan izin tinggal tersebut untuk mencegah tidak tertular virus corona.
"Jika dibutuhkan, silahkan ajukan perpanjangan izin tinggal lagi. Kami akan kabulkan dengan alasan kemanusiaan," ujar Firmansyah di Tanjungpinang, Jumat 14 Februari 2020.
Firmansyah mengatakan izin tinggal dalam kondisi terpaksa tidak ada batas waktunya. Namun pemberian izin tinggal disesuaikan dengan kondisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2020.
Seandainya, obat anti virus corona sudah ditemukan, dan kondisi dinyatakan tidak berbahaya lagi, maka peraturan itu akan dicabut. "Mudah-mudahan tidak lama lagi ditemukan obat anti virus tersebut," ucap dia.
Catatan Imigrasi, hingga saat ini baru empat turis Cina itu yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena selain wisatawan asal Cina, juga ada ratusan tenaga kerja asal negara itu bekerja di Kepri.
"Izin masa tinggal mereka di Kepri masih ada sehingga belum ajukan permohonan perpanjangan izin tinggal," katanya.
Jumlah warga negara asing yang masuk ke Kepri melalui pemeriksaan pihak Imigrasi pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna dan Tarempa Kepulauan Anambas.
ANTARA