Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Virus Corona, Pemerintah Larang Impor 53 Binatang Hidup dari Cina

image-gnews
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau harga daging sapi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2020. Kunjungan tersebut untuk memantau harga dan pasokan bahan pokok guna mengantisipasi kenaikan harga di musim penghujan. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau harga daging sapi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2020. Kunjungan tersebut untuk memantau harga dan pasokan bahan pokok guna mengantisipasi kenaikan harga di musim penghujan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Washington - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Cina sebagai upaya mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Cina. Penghentian impor sementara itu hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

"Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Cina ke dalam wilayah Indonesia," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Washington, Kamis waktu setempat, 13 Februari 2020. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara hingga wabah virus corona mereda. 

Meski begitu, Menteri Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 7 Februari 2020.

Jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang di antaranya adalah kuda, keledai, babi, biri-biri dan kambing hidup. Ada juga unggas hidup seperti ayam, bebek, angsa, kalkun serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komidi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Begitu juga binatang hidup pada sirkus keliling dan teater keliling.

Dengan aturan ini, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku. "Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Beleid itu juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

2 jam lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

19 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024. Dok. Humas Kementerian Pertahanan.
Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.


Indonesia dan Cina akan Perkuat Investasi Pembangunan Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat konferensi pers di gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Indonesia dan Cina akan Perkuat Investasi Pembangunan Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan

Indonesia dan Cina akan memperkuat kerja sama ekonomi di berbagai bidang, termasuk investasi.


Retno Marsudi: Akar Masalah Instabilitas Timur Tengah adalah Isu Palestina

1 hari lalu

Retno Marsudi: Akar Masalah Instabilitas Timur Tengah adalah Isu Palestina

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut isu Palestina sebagai akar masalah dari ketidakstabilan di Timur Tengah.


3 Pesan Jokowi ke Menlu Cina, dari Soal Ekonomi hingga Situasi di Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 18 April 2024. Wang Yi melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo usai Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, melawat ke China pada awal April lalu dan bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping. Keduanya berbagi pandangan mengenai kedamaian regional dan berkomitmen untuk mempererat hubungan. TEMPO/Subekti.
3 Pesan Jokowi ke Menlu Cina, dari Soal Ekonomi hingga Situasi di Timur Tengah

Presiden Jokowi menyampaikan tiga pesan saat bertemu Menlu Cina Wang Yi di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini.


Jokowi Sampaikan 3 Pesan dalam Pertemuan dengan Menlu Cina Wang Yi

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Kepresidenan Jakarta usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sampaikan 3 Pesan dalam Pertemuan dengan Menlu Cina Wang Yi

Jokowi menyoroti bidang perdagangan Indonesia-Cina terus meningkat sebesar 127 miliar USD.


Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Cina Wang Yi di Istana

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk kunjungan kehormatan kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis pagi, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Cina Wang Yi di Istana

Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi, di Istana Kepresidenan Jakarta.


Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

2 hari lalu

Legoland Malaysia, salah satu destinasi wisata favorit di Malaysia. Dok.  tiket.com
Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.