TEMPO.CO, Washington - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Cina sebagai upaya mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Cina. Penghentian impor sementara itu hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.
"Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Cina ke dalam wilayah Indonesia," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Washington, Kamis waktu setempat, 13 Februari 2020. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara hingga wabah virus corona mereda.
Meski begitu, Menteri Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 7 Februari 2020.
Jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang di antaranya adalah kuda, keledai, babi, biri-biri dan kambing hidup. Ada juga unggas hidup seperti ayam, bebek, angsa, kalkun serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komidi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Begitu juga binatang hidup pada sirkus keliling dan teater keliling.
Dengan aturan ini, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku. "Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," kata Agus.
Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.
Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Beleid itu juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
ANTARA