TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk menaikkan status perkara dugaan monopoli transaksi parkir yang melibatkan Ovo serta PT Sky Parking Utama ke level penyelidikan. Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan komisi telah menerima sejumlah fakta dari investigator melalui hasil penelitian di lapangan. "Kami putuskan naik ke level penyelidikan," ujar Guntur di Cikini, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Sementara Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean, mengatakan, hingga kini, Sky Parking Utama mengelola 81 lokasi parkir di gedung milik Lippo Group. Dalam masa penelitian sebelumnya, Sky Parking diduga sempat melakukan diskriminasi lantaran metode pembayaran digital di tempat parkir gedung tersebut hanya diperkenankan menggunakan Ovo.
Baca Juga:
Sistem pembayaran parkir ini diduga menyulitkan pengunjung karena konsumen rata-rata hanya memiliki alat pembayaran berbentuk chip. Sedangkan alat pembayaran itu sempat tidak berlaku di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh Sky Parking Utama.
Menurut Gopera, kerja sama Sky Parking dan Ovo terus berlanjut hingga saat ini, meski perusahaan telah membuka kesempatan kerja sama dengan alat pembayaran lain. "Kerja sama mereka enggak putus. Tapi saat penelitian kami bergulir, mereka sudah melakukan perubahan. Mereka sudah buka kesempatan ke yang lain," tuturnya.
Perkara monopoli diatur dalam hukum persaingan usaha melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama. Hal itu berlaku untuk usaha dengan tujuan pasar luar maupun dalam negeri.
Sebelumnya, saat KPPU mulai menyidik kasus ini tahun lalu, Head of Public Relations Ovo, Sinta Setyaningsih mengaku belum memperoleh informasi perihal pemanggilan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, KPPU mengungkapkan rencananya untuk memanggil Ovo terkait dugaan praktik monopoli parkir.
"Sejauh ini belum ada informasi yang saya terima," ujar Sinta dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2019. Pihak Ovo sampai saat ini juga belum menjalin komunikasi dengan KPPU terkait perkara tersebut.
Catatan koreksi:
Foto dan judul berita tersebut telah diubah pada hari Selasa, 18 Februari 2020, pukul 16.27 WIB. Perubahan itu dilakukan setelah ada permintaan koreksi dari PT Visionet Internasional (OVO).