TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sepakat menaikkan status perkara layanan video on demand atau VoD Netflix ke level penyelidikan. Perkara ini melibatkan operator PT Telekomunikasi Indonesia atau PT Telkomsebagai terlapor.
Dalam penelitian KPPU, PT Telkom diduga melakukan diskriminasi terhadap Netflix pada layanan Indihome. "Untuk kasus ini, kami telah naikkan status pemeriksaan ke tahap setelah penelitian (penyelidikan)," ujar Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Kamis, 13 Februari 2020.
Guntur mengatakan, KPPU masih memerlukan dua alat bukti agar kasus itu dapat diproses ke tahap selanjutnya, yakni pemberkasan. Adapun Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan penanganan perkara ini bermuasal dari inisiatif komisi.
Dari fakta-fakta yang dikumpulkan selama investigasi di lapangan, KPPU mendapati fakta bahwa Netflix telah masuk ke Indonesia pada 2016. Ia menjadi pesaing VoD lainnya, termasuk produk yang dimiliki oleh Telkom.
Dalam perkembangannya, Telkom ditengarai memblokir Netflix dengan alasan konten negatif. Dengan begitu, pengguna Telkom dan Telkom Group tidak dapat menggunakan layanan VoD asal California itu.
"Pilihannya, pelanggan harus ganti operator atau memilih layanan VoD milik Telkom Group," ujar Gopera. Akibat perkara ini, Gopera menyatakan Netflix kini kehilangan potensi pasar.
Perkara diskriminasi diatur dalam hukum persaingan usaha melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama. Hal itu berlaku untuk usaha dengan tujuan pasa luar maupun dalam negeri.