Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maxim Usulkan Besaran Tarif Minimum Ojek Online ke Pemerintah

image-gnews
Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA
Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikator penyedia jasa ojek asal Rusia, Maxim, menyampaikan usulan besaran minimum tarif perjalanan kepada pemerintah. Usulan ini menyusul adanya rencana evaluasi tarif ojek online yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.

"Maxim memberikan usulan tarif yang dihitung berdasarkan kepentingan seluruh pihak terlibat," ujar Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Havara Evidanika ZF, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2020.

Havara mengusulkan tarif minimal atau flag fall dihitung per 2 kilometer dan besarannya disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum regional. Dengan demikian, tarif minimum untuk masing-masing provinsi berbeda.

Perhitungan ini, kata dia, telah mempertimbangkan unsur konsumen, mitra pengemudi ojol, dan aplikator. Dari sisi konsumen, ia mengatakan pihaknya mengambil rerata hitungan kemampuan daya beli masyarakat yang nantinya akan menggunakan jasa ojek online.

Maxim memperkirakan, tarif minimal yang diusulkan tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Ia khawatir, bila tarif anyar yang dipatok pemerintah terlampau tinggi, justru berdampak pada hilangnya kesempatan bagi sebagian besar penduduk untuk menggunakan ojek online dengan harga terjangkau.

Adapun dari sisi pengemudi, Maxim mempertimbangkan aspek pendapatan dan pengeluaran. "Bagaimana caranya agar pengemudi bisa mendapatkan keuntungan dan mampu menutup pengeluaran pokoknya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan kajian Maxim, penghasilan pengemudi justru bakal menurun seumpama tarif yang ditetapkan terlalu mahal. Sebaliknya, dengan biaya perjalanan yang terjangkau, pengemudi bakal diuntungkan karena memperoleh banyak pesanan.

Dari sisi aplikator, Havara mengatakan pihaknya perlu memiliki kesempatan yang sama untuk mempertahankan keberlangsungan bisnis. Dengan begitu, Maxim mengusulkan besaran tarif ojek online lebih rendah dibandingkan dengan usulan asosiasi pengemudi lainnya.

Berikut ini usulan besaran minimum tarif yang diusulkan Maxim per 2 kilometer.

- DKI Jakarta Rp 4.500
- Jawa Barat Rp 2.500
- Jawa Timur Rp 2.500
- Jawa Tengah Rp 2.500
- Yogyakarta Rp 2.500
- Banten Rp 3.000
- Riau Rp 3.500
- Bangka Belitung Rp 3.500
- Kalimantan Timur Rp 3.500
- Kalimantan Barat Rp 3.000
- Kalimantan Selatan Rp 3.500
- Sulawesi Tengah Rp 3.000
- Sulawesi Utara Rp 3.500
- Sulawesi Selatan Rp 3.500
- Kepulauan Riau Rp 4.500
- Sulawesi Barat Rp 3.000
- Aceh Rp 3.500
- Sumatera Utara Rp 3.000
- Sumatera Barat Rp 3.000
- Sumatera Selatan Rp 3.500
- Jambi Rp 3.000
- Bengkulu Rp 3.000
- Lampung Rp 3.000
- Bali Rp 3.000
- Nusa Tenggara Barat Rp 3.000
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.500
- Gorontalo Rp 3.000
- Maluku Rp 3.000
- Maluku Utara Rp 3.500
- Papua Rp 4.000
- Papua Barat Rp 3.500
- Kalimantan Tengah Rp 3.500

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

11 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

11 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

12 hari lalu

Pengemudi ojol Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

13 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

16 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

19 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.