TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyiapkan dua peraturan baru bagi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) agar kasus gagal bayar seperti kasus PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) tidak terulang. Dua rancangan beleid tersebut terkait tingkat kesehatan (TKs) perusahaan serta manajemen risiko.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Aristiadi, mengatakan bahwa POJK TKs sudah dikaji oleh regulator sejak awal tahun 2019. Sehingga saat ini draf tersebut telah rampung dan masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "TKs kita sudah jadi, Tinggal harmonisasi di Kemenkumham," ucapnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.
Pada regulasi tersebut, perusahaan di sektor IKNB dibagi ke dalam lima tingkat. Rinciannya, tingkat satu sebagai yang paling sehat dan tingkat lima paling tidak sehat. Sehingga kata Ariastiadi, dengan pengaturan seperti itu, OJK bisa memantau gejala perusahaan yang mengalami penurunan kinerja, dan dapat segera memitigasi sedari awal.
"TKS akan melengkapi POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, base-nya dari situ. Insya Allah terbit tahun ini, rencananya TKS itu akhir tahun sudah menjadi asesmen untuk laporan keuangan, jadi kami terapkan untuk posisi 31 Desember 2020," kata Aristiadi.
Adapun, aturan kedua adalah menyangkut evaluasi bobot risiko dari setiap perusahaan asuransi. Ardistiadi menuturkan, regulator akan memberlakukan ketentuan yang sama bagi seluruh perusahaan asuransi, dan tidak dibedakan berdasarkan tingkat modal dimiliki. Namun pembedaan akan ditentukan berdasarkan eksposur aktiva dan pasiva. "Yang membedakannya nanti eksposur dari sisi pasiva dan aktiva. Kan kalau di sisi aktiva investasinya pada apa saja, kan beda-beda tuh, ada yang SBN-nya 30 persen atau 40 persen, akan dievaluasi kembali," ujar dia.
Namun Ardistiadi belum bisa memastikan kapan kedua aturan baru OJK tersebut akan diterbitkan. "Mudah-mudahan (tahun ini), karena tadi, kita akah harus, ada satu proses kajian," tuturnya.