Tempo.Co, Jakarta - Mulai hari ini, pemerintah bakal memperluas penerapan sistem digital untuk pelayanan publik di seluruh Indonesia. Dengan upaya ini, pelayanan publik seperti retribusi pelayanan pasar, parkir, pajak kendaraan bermotor, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dibayar secara non-tunai lewat layanan elektronik.
“Dengan menggunakan QR code dan e-payment,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, dalam acara perjanjian kerja sama di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Perjanjian kerja sama ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Perjanjian yang disepakati menyangkut elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Setelah perjanjian ini, maka kelima kementerian akan membentuk tim khusus untuk mempercepat rencana itu di di 542 provinsi, kabupaten, dan kota, seluruh Indonesia.
Sri Mulyani berharap, penerapan layanan publik elektronik ini bisa mendorong masyarakat di daerah semakin beralih ke pembayaran non-tunai. Selain itu, layanan elektronik ini bisa menjamin, anggaran di pemerintah daerah bisa bermanfaat untuk ekonomi masyarakat lokal. “Itu tujuan akhirnya,” kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berharap layanan elektronik ini bisa mencegah kebocoran dan korupsi Rp 1.300 triliun lebih anggaran di daerah. Ke depan, Ia berharap elektronifikasi juga bisa diterapkan dalam penyaluran Rp 54 triliun Dana Desa. “Agar bisa cashless transaction,” kata dia.