TEMPO.CO, Jakarta - Lima pimpinan lembaga negara menyepakati nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait koordinasi percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Kerja sama ini dilakukan agar pengelolaan keuangan di daerah bisa dilakukan secara digital, sehingga mencegah potensi terjadinya kebocoran dan korupsi anggaran.
“Korupsi itu ada karena ada niat dan kesempatan, nah kami buat sistem dimana kesempatan itu kecil,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara penandatanganan di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Selain Tito, empat pimpinan lembaga negara yang meneken kesepakatan ini adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Saat ini, kata Tito, anggaran yang ada di daerah mencapai Rp 1.300 triliun. Angka ini terdiri dae Rp 856 triliun transfer ke daerah dan Rp 400 triliun dari pendapatan Asli Daerah (PAD). “Persoalannya, bagaimana anggaran ini bisa efektif dan tetap sasaran,” kata Tito.
Untuk itulah, kerja sama elektronifikasi transaksi pemerintah daerah ini dibentuk. Salah satu bentuk implementasinya, adalah memperluas penerapan e-retribusi, e-pajak dengan QR code, penggunaan e-payment untuk transaksi di pasar hingga parkiran. Elektronifikasi ini akan diterapkan di 542 provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan kerja sama antar lembaga negara ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan daerah. “Sehingga dana digunakan untuk masyarakat, demi pelayanan publik yang makin baik,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO