TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencantumkan tawaran bonus sebesar lima kali gaji untuk buruh dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bonus itu adalah pemanis yang akan diberikan kepada semua buruh.
"Lima kali gaji ini sweetener untuk semua buruh. Namun, bukan untuk buruh di perusahaan kecil," ujar Airlangga di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Baca Juga:
Airlangga menampik kabar sebelumnya yang beredar bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian pesangon sebesar lima kali gaji untuk buruh yang terimbas pemutusan hubungan kerja atau PHK. Menurut dia, besaran PHK tetap berlaku sesuai dengan aturan sebelumnya.
Selain itu, Airlangga berjanji hak-hak buruh lainnya tak akan terpangkas dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah disusun pemerintah. Airlangga bersama enam menteri dan wakil menteri telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja), beserta surat presiden dan naskah akademik kepada pimpinan DPR.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu berisikan 15 bab dan 174 pasal yang meliputi 11 klaster. Airlangga menjelaskan, draf ini berisi aturan-aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja. Draf, kata dia, juga mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam menghadapi situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Dengan penyerahan draf Omnibus Law ini ke lembaga legislatif, pemerintah berarti telah menyerahkan kewenangan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Dewan. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, legislator akan segera menggelar rapat paripurna untuk memproses draf tersebut.
"Nantinya pembahasan ini kan melibatkan tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui proses di DP. Apakah akan dibahas di baleg atau pansus (panitia khusus)," ujarnya. Puan Maharani memastikan, draf omnibus law itu akan segera tersosialisasi kepada masyarakat, khususnya buruh.