Obligasi daerah harus digunakan untuk membiayai infrastruktur atau investasi pembangunan sarana prasarana untuk kepentingan publik.
Investasi pembangunan sarana prasarana yang telah disebutkan pun pembangunannya tidak boleh melampaui masa akhir jabatan kepala daerah, kecuali apabila pembangunan tersebut termasuk dalam prioritas nasional.
Lebih lanjut, obligasi daerah hanya dapat diterbitkan di pasar domestik dan menggunakan rupiah.
Kemendagri dalam hal penerbitan obligasi daerah memiliki wewenang untuk melakukan penilaian atas kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan anggaran daerah, kesesuaian kegiatan daerah dengan prioritas nasional, serta sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman.
Kemenkeu juga memiliki wewenang untuk menilai kemampuan keuangan daerah, kebutuhan riil daerah, serta menentukan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman.