TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa proses penerbitan obligasi daerah bukan hal yang mudah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan daerah masih memiliki kesulitan dalam menentukan proyek apa yang harus didanai dan menjadi landasan dari penerbitan obligasi daerah.
Obligasi daerah harus mendanai proyek infrastruktur ataupun proyek-proyek lain yang memiliki income stream agar utang yang ditarik oleh Pemda bisa dibayarkan.
"Pembayaran itu jadi beban Pemda, memang ada obligasi daerah yang tidak harus dihubungkan langsung dengan pemasukan tetapi harus proyek yang signifikan," ujar Prima, Selasa 11 Februari 2020.
Menurut Prima, saat ini Pemda masih cenderung kesulitan menentukan proyek yang akan didanai karena tidak adanya skala prioritas dari proyek-proyek yang hendak dilaksanakan. "Pemda itu lebih kepada daftar keinginan, pengen ini, pengen itu," kata Prima.
Lebih lanjut, Prima juga mengatakan Pemda harus siap dan berani untuk lebih transparan sebelum akhirnya memutuskan untuk menerbitkan obligasi daerah.
Apabila obligasi daerah diterbitkan, maka Pemda terkait harus siap memaparkan keadaan perekonomian daerah serta keuangannya.
Seperti diketahui, ADB dalam laporan asistensi teknis 'Indonesia: Strengthening the Local Government Bond Market' mencatat penyebab dari tidak adanya obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemda antara lain disesbabkan oleh dangkalnya pasar modal Indonesia, kurangnya kapasitas manajemen finansial pada level Pemda, dan rendahnya kelayakan kredit Pemda.
Menurut ADB, asistensi teknis belum bisa mencapai output yang diharapkan karena kurangnya komitmen dari pemerintah pusat untuk mendukung Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah. Lebih lanjut, koordinasi antarlembaga di level pemerintah pusat dinilai lemah dan waktu implementasi yang diberikan juga terlalu singkat.
Merujuk pada regulasi yang ada, syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah cukup banyak. Syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda dalam rangka menerbitkan obligasi daerah terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2018, Peraturan OJK (POJK) No. 61/2019, 62/2019, No. 63/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 180/2019.
Pertama, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75 persen penerimaan APBD tahun sebelumnya.
Kedua, rasio kemampuan untuk mengembalikan pinjaman atau yang disebut debt to service coverage ratio (DSCR) paling sedikit sebesar 2,5 persen.
Ketiga, Pemda tidak boleh memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat.
Setelah tiga syarat tersebut dipastikan bisa dipenuhi, Pemda perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD sebelum dapat memperoleh persetujuan dari dua institusi di pemerintahan pusat yakni Kemendagri dan Kemenkeu.