TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul wabah virus corona di Cina yang tak kunjung mereda,Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan payung hukum untuk menghentikan sementara impor hewan hidup dari Cina. Adapun, produk hewan hidup yang dilarang diimpor dari Cina menurut peraturan tersebut adalah kuda, keledai, bagal dan hinnie termasuk bibitnya.
Selain itu, pula binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, bibit sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, babi, biri-biri, dan kambing juga dilarang untuk diimpor dari Cina. Sementara dari kelompok unggas, yang dilarang antara lain ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
Selanjutnya, dari kelompok hewan hidup lainnya adalah primata, paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, beruang laut, unta, kelinci, burung, burung pemangsa, burung unta, serangga, lebah dan binatang melata termasuk ular dan penyu/kura-kura.
Di samping hewan hidup, pemerintah juga melarang mengimpor barang produk Cina lainnya. Yang termasuk dilarang adalah komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.