TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh lembaga negara telah menyepakati kerja sama atau perjanjian bidang kemaritiman. Kerja sama ini dilakukan usai terjadinya beberapa kasus kapal menabrak terumbu karang di Laut Raja Ampat, Papua Barat.
“Kami tidak ingin kejadian kecelakaan kapal yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat terulang kembali,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Baca Juga:
Sebelumnya pada 18 Desember 2019, Kapal MV Aqua Blu yang berlayar di perairan Raja Ampat kandas setelah menabrak terumbu karang saat melewati wilayah Kepulauan Wayag. Kapal itu membawa tujuh turis asing dan 24 orang anak buah kapal atau ABK.
8 Januari 2020, giliran Kapal KLM Lamima Surabaya yang menabrak terumbu karang di perairan kawasan Pulau Banos Misool, Raja Ampat. Dalam kasus ini, kapal yang juga mengangkut turis asing ini, diduga tidak membayar retribusi masuk destinasi wisata.
Dua kejadian inilah yang menjadi dasar dilakukannya dua kerja sama. Tujuh lembaga negara terlibat dalam perjanjian ini, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, TNI Angkatan Laut, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kerja sama pertama yaitu menyangkut keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Kerja sama kedua menyangkut pengelolaan kawasan konservasi perairan dan wisata bahari.
Sementara itu, kerja sama kedua terjadi, salah satunya karena ada kasus kebocoran pipa minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Kasus ini terjadi pertengahan 2018, setelah pipa penyalur minyak parah karena terseret jangkar kapal MV Ever Judger.
FAJAR PEBRIANTO