TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya telah menerima permintaan kenaikan tarif ojek online (ojol) di Jabodetabek karena adanya komponen kenaikan tarif seperti iuran BPJS Kesehatan, dan upah minimum provinsi.
"Mereka (mitra ojek online) mengusulkan naik tapi teman-teman YLKI mengatakan tidak ada dasar menaikkan tarif karena pelayanan tidak meningkat signifikan," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 11 Februari 2020.
Hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menentukan apakah ada kenaikan atau penurunan tarif ojek online. Yani menuturkan pihaknya saat ini masih akan melakukan tahap lanjutan dalam mengkaji kebijakan tarif tersebut. "Jadi saya cari jalan tengahnya, saya survei lapangan dulu," ucapnya
Yani menyatakan membutuhkan waktu sepekan dalam melakukan survei kepada konsumen ojek online guna mengukur tingkat kemampuan membayarnya. Sehingga saat ini ia belum bisa memutuskan untuk menaikan atau menurunkan tarif.
"Sebetulnya tarif itu bisa naik bisa turun. Bahkan sekarang kita kasi batas atas dan batas bawah karena soal itu," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak Agustus tahun lalu, pemerintah telah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Beleid itu disusul penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 dengan langsung merinci dan membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota, meliputi tiga zona operasi, mulai dari Zona 1 di Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona 2 di Jabodetabek; serta Zona 3 di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur.
Harga zona I ditentukan batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300. Kemudian untuk tarif jarak dekat maksimal 4 kilometer yakni minimal Rp 7.000.
Harga zona II yakni Jabodetabek dipatok antara Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan jarak dekat yani minimal Rp 7.000.
Kemudian tarif Zona III ditentukan antara Rp 2.100 -Rp 2.600 per kilometer, dengan ongkos jarak dekat sama dengan zona I dan II.