TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan Omnibus Law Perpajakan, pemerintah dapat menetapkan barang cukai baru tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu, kata dia, agar pengendalian bersifat dinamis dan fleksibel.
"Kami berharap bahwa izin diberikan secara prinsip melalui omnibus law, yaitu DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan barang barang yang jadi objek cukai baru, bisa langsung diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah," kata Heru Pambudi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Kendati begitu, dia mengatakan perhitungan target penerimaan dari objek pajak baru tersebut tetap dibahas bersama parlemen. Namun cakupannya hanya ketika melakukan pembahasan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Pada 31 Januari 2020, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan omnibus law perpajakan bisa rampung dan efektif berlaku pada 2021. Dia mengatakan pemerintah saat ini dalam tahap pembahasan rancangan undang-undang omnibus law bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
"Harapan secepatnya harapan 2021, kami siapkan infrastruktur jangan sampai ketinggalan juga, jangan sampai undang-undang jalan infrastruktur belum siap. Sekarang sudah sampai di DPR tinggal nunggu pembahasan dengan DPR," kata Suryo dalam Business Gathering dan Ekonomi Outlook di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Jumat, 7 Febuari 2020.
Dia memastikan bersamaan dengan pembahasan di parlemen, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur pendukung. Menurut dia, omnibus law perpajakan berupaya memperkuat basis pajak dan mendorong perekonomian dengan kerangka regulasi yang baru.