Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taksi Online Minta Naik Tarif, YLKI Soroti Keselamatan Penumpang

Reporter

image-gnews
Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menanggapi permintaan para mitra pengemudi taksi online yang kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator untuk mengkaji ulang tarif. Menurutnya, saat ini hal penting perlu ditingkatkan adalah perbaikan layanan.

"Perlu adanya evaluasi baik dari Kemenhub, aplikator dan driver dalam hal layanan jasa transportasi online kepada konsumennya, terutama terkait dengan faktor keselamatan konsumen," kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin 10 Februari 2020.

Agus mengatakan, pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat dari segi layanan transportasi online. "Permasalahan yang banyak muncul dan diinformasikan ke YLKI adalah ketidaksesuaian antara moda di aplikasi dengan yang sampai ke konsumen. Sehingga mobil yg datang beda dengan yang di aplikasi," ucapnya.

Menurutnya peningkatan tarif harus dibarengi dengan perbaikan layanan. Jika hal tersebut tidak terwujud, maka masyarakat pun enggan untuk membayar   besaran yang telah ditentukan nanti.

Kemudian Agus menuturkan, untuk kajian penentuan tarif baru nanti harus melibatkan konsumen karena guna mengukur  kemampuan bayar (ability to pay) dan kemauan bayar (willingness topay) masyarakat.

"Tanpa kajian, penentuan tarif akan menjadi bias, sebab hanya melihat kepentingan satu sisi, tidak melihat kepentingan konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono sebagai perwakilan dari pengemudi taksi online menyatakan kesiapan untuk memperbaiki layanan. Namun ia meminta harus ada perbaikan kesejahteraan dari segi tarif.

"Ya kami siap saja, apabila pendapatan kami itu sesuai tentu perbaikan layanan sudah pasti," katanya.

Ia juga menyatakan dukungannya jika ada oknum pengemudi taksi online yang menyalahi aturan dari segi layanan, untuk ditindak sesuai standar operasional masing-masing aplikator. "Jika masuk ranah hukum maka Kepolisian bisa menindak secara hukum kami support, jadi ada yang langgar hukum ditindak tegas," tutur Wiwit.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

8 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

9 hari lalu

Pengemudi ojol Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

10 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

12 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

16 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

16 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

17 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.