TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk bisa mengevaluasi tarif taksi online, seperti yang terjadi pada ojek online atau ojol. Pasalnya, hingga kini belum ada kajian ulang setelah ditetapkan tahun 2017.
"Memang kita mengajukan evaluasi tarif terkait saat ini pada roda empat, karena
tarif pertama saat PM 26 tahun 2017 hingga sekarang 3 tahun belum ada aturan tarif untuk R4 (roda empat)," kata Wiwit saat dihubungi Tempo, Senin 10 Februari 2020.
Wiwit menjelaskan, permintaan itu disampaikan karena pertimbangan sejumlah mitra pengemudi taksi online meminta kenaikan tarif. Pertama, pengemudi mengeluhkan peningkatan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) seperti halnya suku cadang, dan iuran BPJS Kesehatan.
Kemudian Wiwit juga meminta kekosongan trip masuk dalam hitungan tarif yang sedang dievaluasi saat ini. Ia menjelaskan, bahwa kekosongan trip merupakan jarak tempuh dari posisi pengemudi sebelum menjemput penumpang.
Selama ini aplikator hanya menghitung tarif dari titik penjemputan ke pengantaran. "Ambil contoh saya saat ini di Hotel Kartika Candra terus dapat order kantor Direktorat Jenderal Pajak memang berseberangan, tapi dari titik saya berada ke titik jemput kan harus muter di Kuningan, itu bisa jarak 2 kilometer, itu tidak dihitung oleh aplikator dalam komponen tarif," ucap Wiwit.
Ia mengungkapkan, telah melakukan pertemuan pertama di kantor Kementerian Perhubungan untuk membicarakan soal tarif bersama regulator, perwakilan aplikator dan pihak YLKI.
Wiwit berharap agar tarif taksi online naik agar pengemudi bisa menerima penghasilan bersih Rp 3.500 per kilometer, dan untuk biaya minimal atau tarif jarak dekat Rp 20 ribu hingga jarak 3 kilometer. "Selama ini Rp 3.500 yang kami terima masing dipotong soal lain-lain oleh pihak aplikator, sehingga belum bersih" tuturnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengungkapkan telah menerima permintaan dari asosiasi pengemudi taksi online tersebut. "Kita baru rapat pertama usulan mereka minta naik," kata Ahmad saat dihubungi Tempo, Senin 10 Februari 2020.
Sehingga Ahmad menuturkan memerlukan waktu untuk membicarakan dengan pihak-pihak terkait agar tepat dalam pengambilan keputusannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tarif taksi online yang berlaku saat ini terbagi dua zona, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa TBB Rp 3.500 per kilometer dan TBA Rp 6.000 per kilometer. Kemudian, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua TBB Rp 3.700 per kilometer TBA Rp 6.500 per kilometer.