TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema pencairan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS mulai 2020. Skema tersebut memangkas proses sebelumnya hingga lebih pendek.
"Perubahan mekanismenya hanya untuk BOS reguler karena jumlah anggaran yang semakin besar,” kata Sri Mulyani di kantornya, kemarin, 10 Februari 2020. Informasi itu ia sampaikan dalam konferensi pers bertajuk ‘kebijakan transfer ke daerah dana desa (TKDD) yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah’ bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Berdasarkan penjelasannya, berikut ini fakta-fakta perbuahan mekanisme pencairan dana BOS.
Besaran dana BOS
Skema pencarian dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa.
Tak melalui rekening daerah
Sri Mulyani mengatakan, kini penyaluran dana tidak melalui rekening kas umum daerah atau RKUD Provinsi. Ia menjelaskan, penyaluran dana BOS dilakukan dari rekening kas umum negara atau RKUN langsung ke rekening sekolah masing-masing.
Waktu pencairan
Bila semula skema pemberian dana BOS dilakukan tiap triwulan, kini pemerintah pusat memperpendek waktu pencairannya. Sri Mulyani menjelaskan, pencairan dana BOS dilakukan tiga kali dalam setahun dengan kompisisi pencairan terbesar pada semester pertama. Pada semester pertama, sekolah menerima dana BOS sebesar 70 persen. Hal ini bermaksud untuk mendukung fleksibilitas sekolah mewujudkan program “Merdeka Belajar”.
Besaran pencairan
Pada tahun-tahun sebelumnya, dana bos dicairkan dengan besaran 20 persen pada triwulan pertama, 40 persen pada triwulan kedua, 20 persen pada triwulan ketiga, dan 20 persen pada triwulan keempat. Namun, besaran ini berubah menjadi 30 persen pencairan pertama, 40 persen pencairan kedua, dan 30 persen pencairan ketiga.
Porsi untuk guru honorer lebih besar
Adapun dana BOS ini merupakan dana yang digunakan untuk kegiatan operasional. Nadiem, di tempat yang sama, mengatakan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen dapat dimanfaatkan untuk membayar guru honorer yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan, guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, dan guru tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.
Ia mengimbuhkan, dana BOS juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Penggunaan dana ini berubah dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, alokasi dana BOS untuk guru honorer maksimal hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
HENDARTYO HANGGI