Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Sebut Faktur Pajak Fiktif Libatkan Banyak Perusahaan

image-gnews
Ilustrasi penggelapan pajak. taxdisclosure.org
Ilustrasi penggelapan pajak. taxdisclosure.org
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengungkap kasus pidana perpajakan korporasi yang melibatkan perusahaan garmen, PT Gemilang Sukses Garmindo. Perusahaan ini bukanlah satu-satunya pelaku karena proses penyidikan juga tengah berjalan di Kantor Wilayah Ditjen Pajak lainnya.

“Kebetulan kami yang pertama menyelesaikannya,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Bukti Permulaan, Kanwil Ditjen Pajak, Jakarta Barat, Kardiawan, usai konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Penyidikan di Kanwil lain juga dilakukan karena sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) untuk beberapa perusahaan lain. Namun khusus di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat, sejauh ini baru ada PT Gemilang Sukses Garmindo terbukti bersalah. “Untuk perusahaan lain, kami belum bisa sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya PT Gemilang Sukses Garmindo terjerat kasus pidana perpajakan korporasi berupa penerbitan faktur pajak fiktif alias TBST (TIdak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas tindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari percobaan restitusi ini mencapai Rp 9 miliar. Kepala Seksi Penyidikan dan Bukti Permulaan, Kanwil Ditjen Pajak, Jakarta Barat, Kardiawan, menyebut besaran denda yang kemungkinan dibayar perusahaan mencapai Rp 27 miliar. “Itu akumulasi denda plus kerugian,” kata dia.

Namun karena yang menjadi pelaku adalah Wajib Pajak Badan, maka perusahaan hanya akan dikenai denda, tidak ada pidana penjara. “Jika tidak bisa bayar denda, maka akan ada penyitaan aset,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati DKI Jakarta, Siswanto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

1 hari lalu

Pantai Reynisfjara Islandia (Pixabay)
Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

Islandia mengalami peningkatan tajam dalam pariwisata setelah lockdown


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

3 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

Polres Tangerang Selatan telah memberikan konfirmasinya atas pelaporan penipuan dengan cek kosong yang diterimanya oleh Yadi Sembako.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

4 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

4 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

4 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyoroti sejumlah tantangan strategis pada investasi hulu migas (minyak dan gas). Apa saja?


DPR Sebut Pajak Jadi Pasal Krusial di Revisi UU IKN

5 hari lalu

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah membahas Ibukota Negara Nusantara di Gedung Nusantara, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
DPR Sebut Pajak Jadi Pasal Krusial di Revisi UU IKN

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono membenarkan pihaknya akan bisa menarik pajak bila sudah menjadi Pemda Khusus.


Heru Budi Beri Diskon Pajak untuk 132 Pasar, termasuk Pasar Tanah Abang yang Lagi Sepi Pembeli

6 hari lalu

Suasana di Blok G Pasar Tanah Abang pada Sabtu, 16 September 2023. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila
Heru Budi Beri Diskon Pajak untuk 132 Pasar, termasuk Pasar Tanah Abang yang Lagi Sepi Pembeli

Pj Gubernur DKI Heru Budi memberikan keringanan atau diskon pajak untuk 132 pasar naungan Perumda Pasar Jaya. Pasar Tanah Abang juga dapat diskon.