TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas hasil penyidikan pada kasus pidana perpajakan korporasi PT GSG sudah lengkap atau P-21. Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar.
“Indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) ini dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Barat, Erna Sulistyowati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Awalnya, penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG. Menurut Erna, PT GSG dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
Dari hasil penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak, PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dalam aturan ini, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Jumlahnya paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Erna mengatakan, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat akan terus meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga,
upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya bisa terus dilakukan. “Terutama WP yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO