TEMPO.CO, Jakarta - Tarif jalan tol Cikupa - Merak mengalami kenaikan untuk empat golongan, kecuali Golongan V yang justru turun 18 persen. Penyesuaian tarif itu didasari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Tarif tol anyar akan diberlakukan pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB. "ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” tutur Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2020.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol alias BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000. Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000, Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500, Golongan IV Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 88.500. Adapun Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 107.000.
Sementara itu, besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Terkait dengan perubahan tarif itu, Krist mengatakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Di tahun 2019 sendiri, Astra Tol Tangerang-Merak, peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 Kilometer juga telah dilakukan. Dalam peningkatan layanan transaksi telah dilakukan modifikasi gardu transaksi dengan Gardu Tol Otomatis (GTO) interface dengan memanfaatkan gardu eksisting di sejumlah gerbang.
Selain itu, mereka juga melakukan pembangunan Gerbang tol Balaraja Timur yang baru. Pembangunan simpang susun ini berlokasi +- 500 m dari lokasi gerbang Balaraja Timur eksisting. Dengan adanya pembangunan simpang susun Balaraja Timur ini, akan membuka akses kendaraan dari/atau arah Merak untuk ke gerbang tol Balaraja Timur.
Penambahan lajur juga dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas tol Tangerang-Merak, kami menambahkan lajur ke 4 dari Bitung hingga Balaraja Barat, dan penambahan lajur ke 3 ruas Balaraja Barat hingga Cikande.
Tak hanya itu, peningkatan kualitas jalan juga terus dilaksanakan dengan melakukan pelapisan ulang aspal, serta pemeliharaan rutin kondisi pengaman jalan, beautifikasi, drainase dan kebersihan lajur. Melengkapi layanan informasi dan keamanan pengguna jalan, Astra Tol Tangerang-Merak juga telah menambahkan 52 unit kamera pantau lalu lintas di 31 titik, sehingga sampai dengan saat ini total sebanyak 134 kamera unit pantau di 74 titik.
Astra Tol Tangerang-Merak juga telah merampungkan lajur ke-4 segmen Tangerang Barat-Cikupa-Balaraja Timur-Balaraja Barat, sehingga untuk lajur utama telah tersedia 2x4 lajur. Penyempurnaan Simpang Susun (SS) Cikupa juga telah dilakukan dengan membangun On Ramp Entrance ke arah Merak dan Off Ramp Exit ke arah Pasar Kemis, sehingga memudahkan aksesibilitas pengguna jalan dari dan menuju ke Jakarta atau Merak.
CAESAR AKBAR