TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membujuk pengusaha untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-undangan Omnibus Law Perpajakan. Ucapan Sri Mulyani itu, menjawab pertanyaan pengusaha mengenai kapan omnibus law perpajakan berlaku efektif.
"Ya sesudah undang-undang di-approve DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR makanya pengusaha bilang sama DPR cepat lah DPR," kata Sri Mulyani dalam Business Gathering dan Ekonomi Outlook di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Jumat, 7 Febuari 2020.
Dia menyampaikan hal itu sambil bercanda di hadapan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi.
Menurutnya, pemerintah sudah menyerahkan surat presiden omnibus law perpajakan pada pekan lalu. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan RUU itu.
Sri Mulyani mengatakan omnibus law perpajakan itu, merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah untuk pengusaha. Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup kebijakan perpajakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha.
Selain itu, pemerintahan juga menawarkan beragam bentuk insentif perpajakan lainnya, seperti tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance. Dia juga menuturkan pemerintah tengah mempersiapkan RUU omnibus law cipta lapangan kerja.
Menurut Sri Mulyani hal itu semua merupakan sinyal kepada pengusaha. "Jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah agar lebih kompetitif," kata dia.
HENDARTYO HANGGI