TEMPO.CO, Bandung - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, pengguna QRIS atau QR Code Indonesian Standard sudah semakin luas. “Sejauh ini merchant yang sudah terdaftar di QRIS sudah hampir 90 persen. Artinya semua merchant yang ada sistem QR, sudah pasti pakai QRIS,” kata dia di Bandung, Jumat, 7 Februari 2020.
Destry mengatakan, per Januar 2020 ini, Bank Indonesia sudah menerbitkan aturan yang mewajibkan penyelenggara jasa pembayaran dan sistem transaksi (PJST) yang bertransaksi di Indonesia untuk menggunakan sistem QR Code wajib mengadopsi QRIS. “Per Januari 2020, Bank Indonesia sudah mengeluarkan aturan, semua harus link atau attach dengan QRIS,” kata Destry.
Dengan penggunaan QRIS tersebut, seluruh transaksi keuangan di wilayah Indonesia dengan menggunakan QR Code, wajib mencatatkan proses transaksinya atau Settlement di sistem yang ada di Bank Indonesia via QRIS. Sejumlah PJST luar negeri, seperti Alipay dan WeChat misalnya, sebelum ini memakai sistem pembayaran sendiri sehingga pencatatan transaksi atau Settlement berada di sistem mereka di negara asalnya.
“Mereka sekarang sudah bekerjasama dengan suatu bank di Indonesia karena penyelenggara jasa pembayaran dan sistem transaksi (PJST) di luar (negeri), harus bekerja-sama dengan, apakah perbankan di kita atau juga dengan PJST yang sudah ada di sini," kata Destry.
Menurut Destry, Bank Indonesia sengaja membangun sistem QRIS untuk memastikan transaksi keuangan non tunai via QR Code bisa dipantau. “Akhirnya kita juga melihat, realnya itu sebenarnya berapa transaksi yang terjadi. Karena ini sangat berpengaruh buat kami di Bank Indonesia untuk stabilitas dari sisi suplai, dari sisi barangnya,” kata dia.
“Jadi settlement semuanya harus di Indonesia. Enggak bisa lagi dia Settlement langsung dengan sistem processing mereka. Jadi semua transaksi di Indonesia, siapa pun yang melakukan itu harus Settlement-nya di Indonesia. Termasuk Visa, Master, semua di Indonesia,” kata Destry.
Destry mengatakan, lewat sistem QRIS itu Bank Indonesia bisa supply-demand komoditas yang diperdagangkan. “Dengan mengetahui settlement ada di domestik, kita tahu bawah ini transaksi di domestik,” kata dia.
AHMAD FIKRI