TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memungkinkan bakal terjadi kenaikan tarif ojol untuk zona tertentu pasca-evaluasi digelar.
"Mungkin yang akan terjadi kenaikan hanya di Jabodetabek. Yang lain masih dengan tarif yang sekarang," ujar Budi Setiyadi di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.
Budi Setiyadi menyatakan, kenaikan ongkos jasa ojek online diperkirakan hanya terjadi di wilayah ibu kota dan sekitarnya karena usulan evaluasi tarif ojek online ini bersifat terbatas. Menurut dia, usulan tersebut hanya berasal dari asosiasi pengemudi di Jabodetabek.
"Asosiasi pengemudi ojek online Jabodetabek sebelumnya meminta tarif jasa disesuaikan dengan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP dan kenaikan premi iuran BPJS Kesehatan," kata Budi, mengimbuhkan.
Pengemudi ojol sebelumnya mengusulkan kenaikan diberlakukan untuk tarif batas bawah atau TBB. Besaran kenaikan yang diusulkan ialah Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.100 per kilometer.
Baca Juga:
Meski begitu, Budi Setiyadi memastikan usulan ini akan lebih dulu dibahas bersama tiga aplikator, yaitu Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. "Kami harus dikusi, kalau naik tarif dampaknya seperti apa di masyarakat," ujarnya.
Pada Agustus tahun lalu, pemerintah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Beleid untuk mengatur ojol itu disusul penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Dalam aturan itu dirincikan besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota yang meliputi tiga zona operasi. Di antaranya Zona 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona 2 di Jabodetabek; serta Zona 3 di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur.
Tarif ojol untuk zona Jabodetabek dipatok antara Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan 4 kilometer pertama, yang diistilahkan sebagai flagfall, sebesar minimal Rp 7.000. Evaluasi tarif memang diwajibkan setiap tiga bulan sesuai Permenhub 12 Tahun 2019.