TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Kementerian Pertanian segera menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih untuk meredam lonjakan harga bawang yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin menjamin persediaan bawang putih dalam negeri aman karena pasokan bawang putih impor tetap normal dan tidak terpengaruh wabah Virus Corona.
Permintaan Moeldoko disampaikan dalam acara rapat koordinasi yang berlangsung antara Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Kamis malam.
Moeldoko juga meminta kementerian terkait melakukan cek stok bawang putih di gudang yang ada. “Kita harus pastikan harga bawang putih stabil dan tidak fluktuatif,” kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi bertema Harga Bawang Putih terkait penyebaran Virus Corona, Kamis malam, 6 Februari 2020.
Harga bawang putih di pasar belakangan terus meroket, hingga mencapai Rp 58 ribu per kilogram. Tak sedikit pedagang yang memperkirakan harga komoditas itu bakal terus melambung hingga Rp 100 ribu per kilogram jika masalah pasokan tak segera ditangani. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019 lalu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih Rp 32.000 per kilogram.
“Dengan harga setinggi itu, kita ingin harga bisa kembali normal. Impor diperlukan untuk menutup kebutuhan dalam negeri,” kata Moeldoko.
Kenaikan harga bawang putih itu disinyalir terimbas oleh kondisi Cina yang saat ini terserang wabah Virus Corona merupakan salah satu eksportir bawang putih untuk Indonesia. Komoditas bawang putih juga sudah dipastikan bukan termasuk barang impor yang dilarang dari negeri tirai bambu karena pembatasan impor dari Cina terbatas pada produk pangan pada kategori binatang hidup.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Selain itu juga hadir Kepala Staf Kepresidenan didampingi Deputi III KSP bidang perekonomian Denni Purbasari dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Dr Bustanul Arifin.
Menanggapi permintaan Moeldoko tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihestu Setyanto menyanggupi akan menerbitkan RPIH pada hari ini, Jumat, 7 Februari 2020. “Kami akan terbitkan besok untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan,” ujar Prihestu.
Setelah RPIH diterbitkan, Kementerian Perdagangan kemudian akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Kemendag menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan RPIH atau pada pekan depan. “SPI akan diterbitkan sesuai kebutuhan,” ujar Indrasari.
ANTARA