TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot buka suara terkait adanya oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. OJK menegaskan bahwa Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem pelaporan dari Lembaga Jasa Keuangan Keuangan (LJK) yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.
"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," kata Sekar dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.
Sekar juga menjabarkan mekanisme dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Menurutnya, pelapor wajib antara lain adalah bank, lembaga pembiayaan, lembaga jaminan kredit koperasi atau LJKK, dan pergadaian. Sedangkan pelapor sukarela yaitu peer to peer lending dan koperasi.
Dia menjelaskan, input atau laporan debitur disampaikan oleh SILK dengan cakupan data pokok debitur, fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan, penjamin, pemilik atau pengurus debitur badan usaha, dan laporan keuangan debitur badan usaha. Laporan itu disampaikan secara bulanan.
Sedangkan output atau informasi debitur diakses oleh petugas permintaan informasi debitur (pelapor SILK) dengan underlying, hanya untuk kelancaran pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan. Cakupan informasi debitur adalah berupa data pokok debitur, rincian fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan, dan penjamin.
Untuk metode pencarian, debitur perseorangan membutuhkan nomor identitas atau nama dan tanggal lahir. Untuk debitur badan usaha diperlukan NPWP atau nama debitur. Permintaan tanpa understanding akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur.
OJK mengakui bahwa SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan. Data ini dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit, sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.
Kemarin, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, resmi mengumumkan menyatakan komplotan yang membobol rekening Ilham Bintang terdiri dari 8 orang. Mereka mengakibatkan kerugian yang dialami Ilham Bintang mencapai Rp 300 juta.
Saat itulah, Yusri menyinggung kebocoran data SLIK milik OJK ini. Salah satu tersangka, Hendri, yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera, menjual data tersebut kepada tersangka lainnya, Desar.
HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO