TEMPO.CO, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis 6 Februari 2020. Demo buruh ini digelar untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi telah berlaku per 1 Januari 2020.
Kahar Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, mengatakan demo buruh di Kemenkes akan dimulai pukul10.00 WIB. Buruh mendesak agar pemerintah kembatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Seharusnya pemerintah konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3, karena dari kenaikan Penerima Bantuan Iuran, serta kenaikan kelas 1 dan 2, sudah bisa digunakan untuk menutupi defisit," kata Kahar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com pada Rabu kemarin.
Dia menyebut bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar Rp 4,2 juta, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain," kata Kahar.
Kedua, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. BPJS Kesehatan bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan. Apabila mengalami kerugian, sudah kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut.
Ketiga, setiap tahun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan. "Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan," ujar Kahar.
Keempat, akan terjadi migrasi kepesertaan dari kelas I ke kelas II atau III. Apalagi, jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal, dalam mandatnya, tahun 2019 ini seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kelima, rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. Ketika iuran semakin memberatkan dan akhirnya rakyat tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. "Sebagai contoh di atas, satu keluarga bisa membayar hingga 20 persen dari penghasilan mereka. Sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat," kata Kahar.
BISNIS