TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa merespon penyebaran wabah Corona dengan memperluas pertanggungan dan menjamin pengobatan nasabah yang terdampak. Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia, Edy Tuhirman menuturkan antisipasi dilakukan perusahaan dengan menyiapkan pemberian klaim untuk menanggung pengobatan nasabah yang terindeksi virus tersebut, dengan syarat ketentuan polis yang berlaku.
“Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim nantinya dipastikan polis dalam keadaan aktif,” ujar Edy seperti dilansir Koran Tempo edisi Kamis 6 Februari 2020.
Adapun salah satu produk Generali yang memberikan perlindungan terhadap wabah virus seperti Corona adalah produk Global Medical Plan. Produk ini memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia, dengan besaran pertanggungan hingga Rp 35 miliar.
Edy mengatakan meski ada polis yang memberikan jaminan layanan kesehatan untuk pasien Corona, dia mengimbau nasabah untuk tetap mengutamakan upaya pencegahan guna menghindari infeksi virus. “Tapi jika nanti ada yang terdampak untuk mempercepat proses klaim pemegang polis dapat lebih dulu menyiapkan dokumen yang diperlukan, tidak berada di dalam masa tunggu polis, dan menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim,” ucapnya.
Inisiatif kebijakan perluasan pertanggungan juga dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali berujar periode inisiatif itu dimulai pada 28 Januari hingga 31 Maret 2020, yang diberikan kepada seluruh tertanggung polis, baik nasabah baru maupun lama. “Secara otomatis mereka akan menerima manfaat tunai tambahan di samping manfaat yang ada dalam polis mereka,” ujarnya.
Luskito menambahkan jika nantinya ada nasabah yang menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona, manfaat tunai tambahan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta per hari. “Ini terhitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit selama maksimal 30 hari,” ucapnya. Prosedur klaim untuk mendapatkan manfaat tersebut juga dipermudah, yaitu cukup melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019 nCOV dari rumah sakit, serta dokumen pendukung.