TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan setoran pajak dari Wajib Pajak (WP) orang kaya masih tergolong rendah.
"Personal income tax masih rendah terutama pada non payroll tax karena masih ada orang berpenghasilan tinggi tapi tidak bayar pajak," ungkapnya dalam Mandiri Investment Forum 2020, Rabu, 5 Februari 2020.
Hal ini terutama terlihat pada realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang tergolong rendah. Pada 2019, penerimaan PPh OP tercatat hanya sebesar Rp 11,23 triliun.
Realisasi tersebut berbanding terbalik dari PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh karyawan. Secara total, realisasinya jauh lebih tinggi, mencapai Rp 148,63 triliun pada 2019.
Mengingat akses informasi pemerintah atas data keuangan yang masih terbatas, pemerintah pun mengupayakan cara lain agar wajib pajak orang pribadi non karyawan lebih patuh untuk membayar pajak.
Melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah memangkas denda kekurangan pembayaran pajak yang bisa mencapai 48 persen apabila tak kunjung dibayar hingga 2 tahun. Adapun beleid ini disebut telah diserahkan kepada DPR.
"Kalau mereka mau tobat dan bayar pajak, kami akan hitung kewajibannya dan dikalikan suku bunga acuan 24 bulan. Orang masih banyak yang sembunyi, jadi kami kasih denda yang sedikit biar tidak takut untuk patuh," ujar Sri Mulyani.