Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Perlindungan Data Pribadi Diserahkan ke Komisi I DPR

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar laporan Komisi III tentang hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dan dilanjutkan pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar laporan Komisi III tentang hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dan dilanjutkan pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyerahkan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Komisi I. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan segera membahas beleid itu dengan pemerintah.

"Apa yang akan dibahas dalam Komisi I nanti harus ada sinergi antara DPR dan pemerintah agar tidak menimbulkan efek negatif untuk masyarakat," ujar Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

Puan mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi akan melibatkan masyarakat luas dan stakeholders terkait. Ia meminta Komisi I memastikan pembahasan beleid tersebut berjalan transparan.

Pembahasan secara terbuka, kata Puan, akan mengantisipasi munculnya draf abal-abal yang tidak sesuai dengan usulan pemerintah. Adapun setelah pemerintah menyusun daftar inventaris masalah atau DIM, ia meminta Kominfo segera mensosialisasikan ke masyarakat.

"Draf atau DIM itu nanti segera disosialisasikan agar tidak menimbukan persepsi publik yang tidak sesuai," katanya. 

DPR saat ini telah menerima naskah akademik yang disusun oleh Kementerian Kominfo terkait perlindungan data pribadi. DPR juga telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang isinya menugaskan Kominfo dan kementerian atau lembaga terkait untuk membahas RUU PDP bersama Dewan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan siap membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dalam waktu dekat. Saat ini, ia memastikan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses perembukan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

"Kami mengacu pada proses politik di DPR RI. Kami akan membahasnya dengan Komisi I DPR dan tentu akan berjalan transparan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU Perlindungan Data Pribadi berisi 15 bab dan 72 pasal. Meski enggan merinci tiap-tiap pasalnya, Johnny menyatakan seluruh poin tersebut melingkupi tiga hal.

Pertama, poin RUU Perlindungan Data Pribadi akan membahas kedaulatan data. Kedua, beleid itu rencananya memayungi pemilik data atau data owner. Ketiga, RUU itu akan melindungi pengguna data. Adapun secara umum, RUU tersebut membahas perihal penggunaan data umum pribadi dan data spesifik pribadi.

"Pengaturan lainnya akan membahas data antar-negara atau cross border. Selain itu, RUU ini nantinya membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis," katanya 

Johnny menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab, saat ini, RUU itu sangat relevan dengan perkembangan kehidupan global.

Ia mengimbuhkan, saat ini 126 negara di dunia telah memiliki beleid serupa yang kerap disebut dengan general data protection regulation atau GDPR. Sedangkan di ASEAN, ada empat negara yang sudah memiliki undang-undang tersebut. Keempatnya adalah Malaysia, Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Seandainya DPR dapat merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki beleid perlindungan data pribadi sekaligus menjadi negara nomor 127 di kancah global. "Jadi, undang-undang ini memang sudah sebaiknya kita miliki," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

42 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

1 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan potongan tumpeng kepada Presiden Joko Widodo, disaksikan Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo saat mengikuti acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

2 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Puan maharani menyebut pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. soal hak angket.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

6 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

8 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

22 jam lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.